UPACARA PENGUBURAN JENASAH DI BALI - 2


Tri  Hita Karana
Tempat pemakaman Hindu di Bali  disebut  “setra” atau “sema” (kuburan) merupakan cerminan aktivitas manusia dengan keunikan budaya yang dimiliki masyarakatnya. Konsep Tri Hita Karana diterapkan di dalam tipikal pola desa di Bali yang terdiri dari parahyangan, palemahan dan pawongan.
1. Parahyangan adalah mengacu pada tempat suci desa yang terletak pada area sakral (arah utara-timur/kaja-kangin),
2. Palemahan berkaitan dengan permukiman beserta penunjang lainnya seperti bale banjar, wantilan yang berada pada area tengah dari pola desa.
3.  Pawongan meliputi area profane desa (arah selatan-barat/kelod-kauh) yang terdiri dari area pemakaman beserta Pura Dalem serta area pertanian dan perkebunan yang mengelilingi desa. Dalam kehidupan masyarakat Bali, siklus kehidupan dari lahir dan mati selalu melalui upacara adat dan ini berkaitan erat dengan lansekap budaya yaitu tempat suci untuk hubungan vertikal kepada Sang Pencipta dan leluhurnya, permukiman sebagai tempat tinggal, dan kuburan sebagai tempat akhir untuk penguburan serta kremasi. Kuburan Bali merupakan bagian integral dari pola desa tradisional. Secara budaya, masyarakat Bali memiliki upacara kremasi tradisional yang disebut upacara ngaben. Upacara kremasi berlangsung di kuburan dan kemudian abu dibuang ke laut. Hal yang sangat menarik mengenai perencanaan penggunaan lahan di Bali adalah perencanaan yang ramah lingkungan terhadap kebutuhan pemakaman di desa-desa tradisional. Kuburan merupakan salah satu ruang terbuka hijau. Khususnya kuburan Bali, secara ekologis memberikan peluang sebagai hutan desa dan sebagai penyedia oksigen dan menyimpan air tanah untuk kebutuhan kota maupun desa. Pada kuburan Bali memiliki beberapa tanaman khusus yang hanya ada di kuburan, diantaranya adalah pohon kepuh atau kepah (kelumpang/Sterculia foetida) dan pohon beringin (Ficus ssp). Keberadaan pohon beringin/waringin ini memiliki tampilan tempat yang menyedihkan dan menakutkan (Covarrubias, 1974). Secara aturan tradisional, masyarakat Bali dilarang menanam pohon berbunga di kuburan Bali. Pohon-pohon yang ada di kuburan merupakan tanaman langka, biasanya pohon tersebut dibungkus dengan kain warna hitam putih (kain poleng) yang dililitkan di sekitar batang pohon sehingga terlihat lebih menyeramkan dan tidak akan ada yang berani memotong pohon tersebut. Desa-desa tradisional di Bali pada dasarnya memiliki lebih dari satu kuburan sesuai peruntukannya seperti untuk bayi, untuk masyarakat umum, dan untuk yang dituakan atau untuk masyarakat dengan kasta tertentu.



Tentu saja ikatan ini tetap harus dijaga dan dilestarikan mengingat berkembangnya teknologi memberi pengaruh yang cukup kuat terhadap pola pemikiran masyarat yang cenderung menjadikan mereka masyarakat yang statis. Nilai-nilai ini yang terkandung dalan konsep Tri Hita Karana harus tetap dilestarikan sebagai ciri masyarakat tradisional khususnya desa-desa Bali Aga. Perlu pemikiran khusus selanjutnya untuk menghadapi permasalahan yang dihadapi dengan adanya wadah atau jasa yang menawarkan proses kremasi yang lebih praktis, namun menggeser nilai-nilai tradisional.

Upacara Penguburan Jenasah
Bagi masyarakat Bali upacara kematian mempunyai akar sejarah yang jauh di masa lampau. Di dalamnya terdapat endapan nilai-nilai, norma-norma dan aturan-aturan sebagai aspek ideal. Walaupun begitu ada suatu kecenderungan, semakin tinggi kedudukan social, semakin tinggi pula  tingkatan upacara yang dilaksanakan. Penguburan Jenazah adalah sebuah upacara pemakaman dimana menurut umat Hindu  di Bali dalam naskah lontar Yama Tatwa, yang berkaitan dengan  mendem sawa  disebutkan bahwa apabila batas waktu dikubur telah selesai baru dibuatkan upacara ngaben  yang bertujuan untuk dapat mempercepat pengembalian unsur-unsur  panca maha butha  yang melekat dalam badan kasar dan halus dari roh   bersangkutan.

Urutan upacara penguburan seperti berikut ini :
1.     Memandikan jenazah dan menjalankan upacaranya.
2.     Mengusung mayat ke kuburan
3.     Menguburkan jenasah


Mengusung Jenasah dan Menguburkannya
Jenasah diusung ke kuburan di antar oleh sanak saudara, kerabat dan warga banjar  adat. Bila memungkinkan baik sekali diiringi dengan kidung pitra yadnya  yaitu lagu-lagu keagamaan dan tetabuhan seperti angklung untuk menambah hikmatnya upacara. Dalam perjalanan, pada jalan simpang tiga atau empat, serta di lubang kuburan usungan jenazah di putar 3 kali ke kiri dan ke kanan baru dilanjutkan dengan mendem sawa. (menguburkan jenasah).

Mendem sawa berarti penguburan jenasah. Di muka dijelaskan bahwa ngaben di Bali masih diberikan kesempatan untuk ditunda sementara, dengan alasan berbagai hal seperti yang telah diuraikan. Namun diluar itu masih ada alasan yang bersifat filosofis lagi, yang didalam naskah lontar belum diketemukan. Mungkin saja alasan ini dikarang yang dikaitkan dengan landasan atau latar belakang filosofis adanya kehidupan ini. Alasannya adalah agar ragha sarira yang berasal dari unsur prthiwi sementara dapat merunduk pada prthiwi dulu. Yang secara ethis dilukiskan agar mereka dapat mencium bunda prthiwi. Namun perlu diingatkan bahwa pada prinsipnya setiap orang mati harus segera di aben. Bagi mereka yang masih memerlukan waktu menunggu sementara maka sawa (jenasah) itu harus di pendem (dikubur) dulu. Dititipkan pada Dewi penghuluning Setra (Dewi Durga).




Acara selanjutnya layon dikubur (di-pendem) di Setra atau diaben. Mendem sawa  dilakukan di kuburan dan tidak boleh di pekarangan rumah atau pekarangan desa adat. Caranya peti mayat dibuka terlebih dahulu lalu jenazah diperciki tirta pengabenan  dengan urutan:
1.  Tirta penglukatandigunakan untuk membebaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan segala kekotoran fisik.
2. Tirta pebersihan,  mensucikan secara lahir dan batin terhadap seluruh unsur badan  manusia .
3.  Tirta pengentas,  untuk memutuskan ikatan purusa dan pradana  (prakerti) sang  mati i guna   dikembalikan kepada sumbernya. Kalau sudah menggunakan  Tirtha Pangentas Tanem, kapan saja bisa diaben. Tetapi kalau tidak menggunakan Tirtha Pangentas Tanem harus diaben sebelum setahun. Kalau tidak, roh yang bernama Preta itu bisa menjadi Butha Diadiu yang dapat mengganggu ketenangan umat di desa.
4.  Tirta kawitan, tirta dari para leluhur  yang telah mendahului kita.
5.  Tirta  kahyangan tiga   berkaitan dengan Trim Kona  dalam konsep lahir, hidup, mati.
6.  Dilengkapi dengan upacara banten pesaksi
a.     Banten untuk Sang Hyang  Praja Pati
b.     Banten untuk ibu pertiwi
c.     Banten untuk Pura Prajapati  sebagai sedahan Setra  atau Pengulun Bambang.
Kemudian jenazah disemayamkan di kuburan.

Demikian menurut keyakinan umat Hindu di Bali berdasarkan petunjuk Lontar Yama Tattwa. Menurut Lontar Gayatri saat orang meninggal roh atau atmannya disebut Preta. Setelah diaben rohnya meningkat menjadi Pitra. Setelah Upacara Atma Wedana sesuai dengan kemampuan Sang Jayamana atau yang punya dan membiayai Yadnya. Namun setiap daerah juga memiliki tradisi yang berbeda seperti halnya upacara adat penguburan di daerah Trunyan ,  yang memiliki tiga jenis kuburan yang menurut tradisi desa Trunyan, ketiga jenis kuburan itu di- klasifikasikan berdasarkan umur orang yang meninggal dunia, keutuhan jenasah dan cara  penguburan  yaitu :
1.  Kuburan utama, dianggap paling suci dan paling baik yang  disebut   Setra   Wayah.  Jenazah   yang dikuburkan pada kuburan suci ini hanyalah jenazah yang jasadnya utuh, tidak cacat, dan jenasah yang proses meninggalnya dianggap wajar (bukan  bunuh diri atau kecelakaan).
2.  Kuburan muda, diperuntukkan bagi bayi dan orang dewasa yang belum menikah. Namun tetap dengan syarat jenasah tersebut harus utuh dan tidak cacat.
3. Kuburan Setra Bantas, khusus untuk jenasah yang cacat dan yang meninggal karena salah pati  maupun  ulah pati  (meninggal dunia secara tidak wajar misalnya kecelakaan, bunuh diri).

 (Dari Beberapa Sumber)

Baca Juga (Klik Dibawah ini) :

Belum ada Komentar untuk "UPACARA PENGUBURAN JENASAH DI BALI - 2"

Posting Komentar

Add