Miras
Dengan ditanda tanganinya Peraturan Presiden
No 10 tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, tertanggal 2 Februari 2021, yang juga mengatur
soal penanaman modal untuk minuman beralkohol., dimana untuk minuman keras termuat dalam lampiran III, angka 31, 32, dan 33, yang menetapkan bidang
usaha industri minuman keras yang mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt
terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta
kearifan setempat. Tetapi tanggal 2
Maret 2021 Lampiran III, dicabut oleh Presiden Jokowi. Sebenarnya apa yang
disebut dengan minuman keras. Minuman keras (disingkat miras), minuman suling atau spirit adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan (yaitu berkonsentrasi lewat destilasi). Etanol diproduksi dengan
cara fermentaasi biji-bijian,
buah, atau sayuran. Di Indonesia, definisi "minuman
keras" dan "minuman beralkohol " tercampur aduk dan cenderung dianggap barang yang sama sehingga juga
meliputi minuman fermentasi yang tidak disuling seperti bir, tuak, anggur dan cider. "Minuman keras" merujuk minuman suling yang
tidak mengandung tambahan gula dan memiliki setidaknya 20% alkohol berdasarkan volume (ABV). Minuman
keras yang populer antara lain : brendi, brrendi buah (juga dikenal sebagai eau de vie atau schnapps, gin, rum, tequila, vodka, whiski dll. Dalam perundang-undangan di Indonesia, minuman
beralkohol dengan kadar di atas 20 persen masuk ke dalam minuman beralkohol
golongan C. Namun tidak disebutkan secara gamblang bahwa minuman beralkohol
golongan C adalah miras.
Minuman Keras/Beralkohol Tradisional
Sopi
Merupakan minuman
tradisional asal Maluku dan Flores. Bahan utamanya adalah dari air bunga enau
atau aren yang disuling dan dibiarkan berfermentasi dalam sebuah batang bambu.
dengan Kadar alkohol sopi bervariasi antara 60% hingga 98%.
minuman beralkohol tradisonal yang dilegalkan penjualannya hanya boleh
dikonsumsi oleh masyarakat di provinsi itu yang usianya di atas 21 tahun.
Saguer
Dari kata ‘air sagu’
karena warnanya yang putih susu seperti sagu. Minuman ini adalah hasil
fermentasi air nira dan rasanya manis, agak pahit dan asam. Kadar
alkoholnya berkisar 4-5 persen dan ketika masih segar minuman ini akan
mengeluarkan busa.
Swansrai
Minuman yang dihasilkan dari fermentasi air pohon kelapa yang sudah tua. Layaknya tuak dan arak, swansrai memiliki kadar alkohol lumayan tinggi, yakni berkisar 20-30 persen. Jika kebetulan berkunjung ke Papua dan mendapatkan suguhan minuman swansrai, sang tamu boleh berbangga hati. Sebab minuman ini konon hanya disajikan warga setempat untuk menghormati tamu yang dianggap penting. Penyajiannya pun unik karena menggunakan wadah dari tempurung kelapa.
Ballo
Minuman sejenis tuak yang berasal dari daerah Bugis Makasar. Minuman ini merupakan hasil fermentasi dari beberapa jenis pohon yang banyak tumbuh di daerah Makasar antara lain enau, nipa, lontar, yang disajikan umumnya dengan gelas bambu. Kadar alkohol ballo sendiri juga bereda-beda sekitar 30 persen tergantung dari hasil pembuatannya.. Miras lokal ini berasal dari Tana Toraja. Ballo salah satu minuman khas Sulawesi Selatan Jenisnya ada dua, varian pertama memiliki rasa manis dan ringan dengan kandungan alkohol sekitar 10 persen, sementara varian kedua lebih keras dan asam.
Pohon Lontar
Merupakan minuman beralkohol yang banyak
beredar di Jawa Tengah. Ada dua jenis yaitu ciu Bekonang yang berasal dari
Sukoharjo dan ciu Banyumas. Ciu Bekonang adalah
sejenis minuman keras tradisional yang dibuat dari tetes tebu dengan cara
disuling. Tinggi rendahnya kadar alkoholnya tergantung berapa kali penyulingan,
kadar alkoholnya antara 25 – 70%
Cap Tikus
Minuman ini merupakan minuman tradisional
orang Minahasa. Namun, kadar alkohol tersebut tergantung dengan teknik
penyulingannya. Makin sering disuling dengan baik, kadar alkoholnya makin
tinggi. Cap Tikus mengandung alkohol, sama seperti swansrai, tapi lebih tinggi,
yakni lebih dari 40 persen. Cap Tikus
dibuat dari air nira atau saguer. Mirip seperti sopi yang ada di Flores. Kadar alkoholnya dipatok 45 persen
Lapen
Lapen adalah minuman dari Yogyakarta. Lapen
sedikit keras lantaran dibuat dari cairan alkohol murni yang kadarnya mencapai
80 persen. Cairan itu dicampur dengan air biasa dengan komposisi 1:4 atau 1:5. Baru
setelahnya, lapen dicampur dengan cairan perasa buah-buahan. Di beberapa
tempat, lapen dijual ilegal karena termasuk minuman keras.
Tuak
Minuman tuak, yang banyak
ditemukan di Sumatera Utara, Bali, Lombok dapat dijadikan sebagai terapi narkoba. Meski bisa memabukkan
jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, tuak termasuk minuman ringan karena
kandungan alkohol di dalamnya hanya sekitar delapan persen. Maka tak heran jika
banyak penduduk di berbagai sudut Indonesia meneguk minuman ini setiap hari
untuk menjaga suhu badan. Tuak adalah minuman tradisional yang cukup populer. Dibuat
dengan bahan dasar sadapan bunga pohon kelapa atau nipah (nira), sejumlah
varian bisa ditemui dengan mudah di berbagai wilayah di Indonesia. Tuak di
Sumatra Utara misalnya, dicampur dengan buah-buahan kering. Sementara
masyarakat Lombok justru senang mengombinasikannya dengan akar-akaran dan
rempah. Kandungan alkohol dalam tuak juga
bervariasi, mulai dari lima persen hingga 20 persen. Di Bali, tuak
juga merupakan minuman beralkohol yang menjadi daya tarik wisatawan asing.
Arak Bali
Kalau tuak memiliki kadar alkohol tak lebih
dari belasan persen, arak Bali punya kadar alcohol lebih tinggi, yakni mencapai
30-50 persen. Dalam takaran yang tak pas, arak bakal memabukkan. Namun, fungsi
utama arak bukan untuk membuat orang mabuk. Minuman ini dipakai untuk
keperluan upacara adat dengan ritual tertentu. Arak dibuat dari fermentasi dari nira dan
buah-buahan. Umumnya, arak diminum dengan campuran, seperti jus atau sirup
supaya rasanya lebih nikmat. Kini arak Bali dilegalkan peredarannya setelah
keluarnya Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020
Arak
Bali
Brem
Brem punya warna yang
unik, coklat tua, hampir mirip dengan warna kopi. Nah, Brem ternyata mengandung
alkohol karena terbuat dari fermentasi beras, ketan, ketan hitam dengan ragi. Brem termasuk minuman yang paling
mudah ditemukan di kawasan wisata Bali. "Hanya untuk di wilayah Bali akan ada 16
kawasan pariwisata yang mendapat pembinaan khusus Untuk daerah pariwisata seperti Kuta dan Sanur akan mendapat ketentuan khusus,
supaya para pedagang tidak kehilangan
pekerjaan. Syaratnya, miras hanya dijual kepada turis dan tidak boleh dijual
kepada pembeli di bawah 21 tahun.
Dengan dicabutnya Perpres No 10 Lampiran 3, Ketua DPR Bali,
minta ke Pusat agar minuman arak, tuak serta brem Bali dapat menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan
dikembangkan. Karena Arak dan Brem, disamping merupakan minuman tradisional,
juga digunakan untuk upacara (Hanya Arak untuk upacara dan arak untuk diminum
alkoholnya berbeda). dengan catatan untuk menjaga proses fermentasi atau
destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun
serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka
praktik proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan
dilarang.
Khusus untuk peredaran minuman keras di Bali,
didasarkan kepada surat Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Nomor
04/PDN/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran dan
Penjualan Minuman Beralkohol golongan A., dimana tiga poin aspirasi masyarakat Bali telah
diakomodasi dalam aturan tersebut. Pengendalian minuman beralkohol diatur oleh
pemerintah daerah dengan melibatkan desa adat atau desa pakraman dan dalam
hal diperlukan bupati atau wali kota dan gubernur dapat melibatkan tokoh adat
setempat dalam melakukan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol
golongan A untuk diminum langsung di tempat.
Miras dalam masyarakat Bali merupakan bagian dari tradisi yang sudah menyatu cukup lama. Bahkan miras seperti Arak dan Berem termasuk Tuak wajib ada dalam setiap ritual agama Hindu meski jumlahnya tidak banyak. Arak misalnya juga menjadi salah satu aba-abaan (barang bawaan), semacam oleh-oleh dari warga yang dibawa kerumah warga lain yang sedang melaksanakan ritual upacara agama selain beras dan dupa.
Soal minuman beralkohol ini ada dalam
dasar yadnya di agama Hindu. Dalam dasar
yadnya tersebut terdapat Panca Makara, yakni ada lima dasar dalam yadnya.
Kelima dasar itu adalah :
1. Matsya
yang berarti ikan. Ikan yang digunakan dalam yadnya berupa gerang (ikan teri).
2. Maituna
yang berarti berhubungan badan. Dimana berhubungan badan menghasilkan generasi
yang menjaga tradisi, dalam yadnya ini disimbolkan dengan tipat (ketupat). “Tipat
jadi simbol karena mempertemukan busung (janur) dengan busung. Selain
itu, dalam tipat ada nasi, yakni amerta (kehidupan)”.
3. Mantra.
Setiap melakukan yadnya tentu memakai mantra, walaupun berdoa menggunakan
bahasa sehari-hari, tetap saja itu adalah mantra.
4. Mudra,
yang memiliki arti gerakan. Semua tentu tahu bahwa dalam yadnya upacara agama
Hindu tidak lepas dari adanya tarian yang ditampilkan ketika piodalan di
pura.
5. Mada,
yakni mabuk dilambangkan kalau di Bali dengan tuak, berem, dan arak.
Dari Panca Makara inilah minuman beralkohol tidak bisa lepas juga dari yadnya
umat Hindu, namun tidak dibenarkan untuk mabuk karena miras. Takaran
untuk menikmati minuman beralkohol ini agar tidak sampai memabukkan. takaran
hanya bisa ditakar dan dirasakan oleh diri sendiri. “Jika sudah hangat ketika
minum tuak misalnya, ya artinya selesai minumnya. Jika masih belum
hangat, boleh ditambah sampai merasa hangat. Sehingga semua itu kembali
menakar kepada diri sendiri,”.
Ciri-ciri sebatas mana boleh minum minuman beralkohol, seperti minuman tuak?. Delapan
istilah bagi peminum tuak :
1. Padmasari
dan Dwi Angermetani yang artinya minum tahap ini untuk kesehatan, menghangatkan
tubuh dan menyegarkan.
2. Tri
Raja Busana ditandai dengan muncul rasa arogansi, mata mulai merah, hidung
merah pada si peminum.
3. Catur
Kokila Basa, dimana tanda dari peminum ini sudah mulai berkata tidak jelas,
cenderung membuka rahasia orang lain ataupun rahasianya sendiri. “Mirip crukcuk
punyah (burung crukcuk mabuk), sehingga berbahaya karena bisa menimbulkan
pertikaian,”.
4. Panca
Wanara Konyer, dimana peminumnya kalau sudah sampai tahap ini,
menunjukkan ciri seperti bojog (monyet), berjoged-joged, cengar-cengir sendiri.
5. Sad
Wanara Rukem ditandai dengan peminum sudah merasa kepalanya pusing berat.
6. Sapta
Ketoya Basa. Orang yang sudah minum sampai dengan tahap ini, memiliki emosi
yang tidak terkendali.
7. Asta
Kebo Dangkal, dimana si peminum mabuk berat yang akhirnya tidak bergerak,
karena tertidur hingga ngorok. “
Arak utamanya dipergunakan untuk tetabuhan (persembahan kepada Bhuta Kala/Mahluk dunia bawah). Hanya saja sejak dahulu tradisi minum miras ditengah kehidupan masyrakat Bali memang sudah ada. Misalnya saja istilah metuakan yang merujuk pada aktivitas minum tuak di sudut-sudut atau warung-warung tuak di desa. Di masa lalu, tradisi metuakan jelas hanya boleh dilakukan oleh mereka-mereka yang sudah dewasa. Jangan harap anak kecil atau remaja boleh meminum tuak di areal publik dengan ikut metuakan. Pastilah orang-orang tua akan dengan tegas melarang mereka.
Brem Bali
Anda bisa menyimak lima tips aman mengonsumsi minuman beralkohol berikut ini.
1. Minum secukupnya saja, Segala sesuatu yang berlebihan tentu
tidak baik.
2. Makan dulu sebelum minum. Minum alkohol dalam keadaan perut
kosong akan membuat Anda lebih cepat mabuk . Selain itu, organ hati Anda juga harus
bekerja jauh lebih keras untuk memproses alkohol dalam tubuh Anda. Karena itu,
sebaiknya makan dulu sebelum Anda minum alkohol jenis apa pun.
3. Minum pelan-pelan. minum alkohol cepat-cepat atau langsung
menenggaknya sampai habis akan membuat organ hati kesulitan untuk membersihkan
alkohol dari dalam tubuh. Maka, kadar alkohol yang tinggal dalam tubuh dan
masuk ke aliran darah jadi lebih banyak.
4. Jangan menyetir atau mengoperasikan mesin setelah minum. Minuman beralkohol
akan memperlambat reaksi dan refleks Anda. Selain itu, alkohol juga akan
memengaruhi koordinasi dan konsentrasi Anda.
5. Hindari minuman yang ditawarkan orang lain. Jika Anda minum di
bar atau di tempat umum, jangan menerima minuman yang ditawarkan orang lain,
apalagi yang tidak Anda kenal dan minumnya ditawarkan secara cuma-cuma. Anda tidak
tahu apa saja kandungan di dalam minuman tersebut. Selain itu, Anda juga jadi
tidak bisa mengukur berapa banyak kadar alkohol di dalamnya.
Dari
Berbagai Sumber.
BACA JUGA, KLIK
DIBAWAH INI
:
1. 1. Makna dan Fungsi Kajang
Belum ada Komentar untuk "MIRAS DALAM TRADISI BALI"
Posting Komentar